Bangunan Balai Desa Baru |
Ngambon, 27 Mei 2014 - Balai Desa
adalah bangunan milik desa tempat warga desa berkumpul pada saat mengadakan
musyawarah atau pertemuan. Sedangkan Kantor Desa digunakan pemerintah desa
dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta pusat pelayanan masyarakat.
Sebagai sarana publik, balai desa membutuhkan lahan yang cukup luas setidaknya dapat
menampung massa dalam jumlah besar. Hal inilah yang menjadi alasan kantor dan
balai desa Ngambon dipindahkan ke tanah kas desa yang terletak di Dusun Badegan
Desa Ngambon. Sebelumnya, lokasi kantor dan balai desa lama terletak di pusat
kecamatan tepatnya sebelah utara Polsek Ngambon.
Mantan Kepala Desa Ngambon, Drs.
Qoharuddin, MM ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Lokasi balai desa
lama sangat sempit, sehingga kurang memadai jika ada acara maupun musyawarah
desa yang membutuhkan tempat luas. Kami harapkan di lokasi yang baru, Insya
Allah lebih representatif. Selain itu juga untuk pemekaran wilayah
pemerintahan”, jelas mantan kepala desa yang pernah menjabat selama 2 periode
ini. Pembangunan balai desa baru membutuhkan waktu yang cukup lama karena
dilaksanakan secara bertahap. Sedangkan dana berasal dialokasikan dari dana ADD
tahun 2011, 2012 dan 2013. “Semoga pada tahun 2014 ini juga dialokasikan pada
ADD” tambahnya.
Kepala Desa Ngambon periode 2014-2020, Sutopo,
ketika ditemui dikantornya kemarin (Selasa, 27/05/2014) mengatakan akan
meneruskan pembangunan Balai Desa Ngambon ini hingga tuntas. “Yang menjadi
prioritas adalah pemasangan lantai keramik dan pagar”, jelas kepala desa yang
baru saja dilantik pada bulan Maret lalu.”Sudah kami alokasikan pada ADD Tahun
anggaran 2014”, tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar